Oleh: Frans Hendra Winarta
Sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan secara tertulis diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP, sebagai pemberat tindak pidana terhadap Pasal 511 Ayat (1) RUU KUHP. Pemberatan tersebut akan dikenakan apabila penghinaan tersebut memenuhi unsur-unsur: dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Dengan demikian jika tindak pidana penghinaan dilakukan melalui pemberitaan pers telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (2) RUU KUHP. Akan tetapi dalam Pasal 511 Ayat (3) RUU KUHP diatur pula mengenai dasar pembenar untuk melakukan hal-hal yang diatur dalam Pasal 511 Ayat (1) dan (2) RUU KIJHP, yaitu jika perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela din.
Tampilkan postingan dengan label Jurnalistik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnalistik. Tampilkan semua postingan
Senin, 01 November 2010
Sabtu, 30 Oktober 2010
Kebebasan Pers Dalam Perspektif Pidana Ditinjau Dari RUU KUHP # 1
Oleh: Frans Hendra Winarta
Transformasi Indonesia ke dalam suatu sistem bernegara yang Iebih demokratis telah banyak membuahkan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut bukan berarti tanpa ada pergesekan antara nilai-nilai lama dan nilai-nilai baru, yang kadangkala tereskalasi menjadi suatu masalah sosial dan hukum. Namun bagaimanapun juga, halangan dan masalah yang terjadi dalam proses perubahan biarlah tetap menjadi suatu bagian dari proses alamiah perjalanan suatu sistem bernegara menuju ke arah yang lebih baik.
Transformasi Indonesia ke dalam suatu sistem bernegara yang Iebih demokratis telah banyak membuahkan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan rakyat Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut bukan berarti tanpa ada pergesekan antara nilai-nilai lama dan nilai-nilai baru, yang kadangkala tereskalasi menjadi suatu masalah sosial dan hukum. Namun bagaimanapun juga, halangan dan masalah yang terjadi dalam proses perubahan biarlah tetap menjadi suatu bagian dari proses alamiah perjalanan suatu sistem bernegara menuju ke arah yang lebih baik.
Kamis, 21 Oktober 2010
Masih adakah Netralitas dalam Tubuh Media ???
Netralitas Media
Netralitas merupakan suatu ciri dari adanya media. Netralitas berarti, menginformasikan berita dengan sebenarnya, tanpa ada keberpihakan pada siapapun atau karena kepentingan apapun. Media dituntut sebagai sebuah lembaga informasi yang tidak tanggung-tanggung untuk mengungkap seluruh aspek kehidupan tanpa ada suatu penambahan atau pun pengurangan dari sebuah berita. Tetapi, dalam prakteknya sekarang ini tidak terbantahkan bahwa media telah kehilangan jati dirinya tersebut.
Netralitas merupakan suatu ciri dari adanya media. Netralitas berarti, menginformasikan berita dengan sebenarnya, tanpa ada keberpihakan pada siapapun atau karena kepentingan apapun. Media dituntut sebagai sebuah lembaga informasi yang tidak tanggung-tanggung untuk mengungkap seluruh aspek kehidupan tanpa ada suatu penambahan atau pun pengurangan dari sebuah berita. Tetapi, dalam prakteknya sekarang ini tidak terbantahkan bahwa media telah kehilangan jati dirinya tersebut.
Sekilas tentang Media Massa
Langganan:
Postingan (Atom)