Pages

Minggu, 05 Desember 2010

PERDA aneh kembali muncul

*gbr.1*
Kebijakan-kebijakan nyeleneh tak henti-hentinya dibuat pemerintah. Kali ini yang terbaru dan menjadi pembicaraan yang hangat adalah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Jakarta, tentang pemberian pajak terhadap warteg (warung-warung kecil). Tentu ini menjadi sebuah hal yang mencengangkan dan patut untuk dikritisi. Raperda yang masih simpang-siur diusulkan oleh pihak DPR atau Pemkot Jakarta tersebut mematok sebesar 10% atas penghasilan dari warteg.

Belum diketahui secara jelas bagaimana asal-mula raperda tersebut, dan faktor-faktor apa saja sehingga warteg dipilih sebagai alat baru untuk pemungutan pajak. Memang membayar pajak adalah bagian dari menjadi seorang
warga negara yang baik, tetapi perlu diingat apakah kebijakan untuk pemungutan pajak pada warteg adalah benar. Nah, dari banyaknya kontroversial itu muncullah berbagai alasan kenapa warteg tidak patut untuk dikenai pajak, antara lain:
  1. Rakyat kecil
*gbr.2*
Para pemilik warteg sejatinya adalah berasal dari golongan menengah kebawah. Ini menjadi sebuah pertanyaan yang besar, ditengah kesusahan dan keterbatasan para pemilik warteg dalam kehidupannya kenapa masih dikenai beban pemungutan pajak sebesar 10% untuk usahanya. Bukankah lebih baik jika pemungutan pajak dikenakan pada masyarakat kalangan menengah keatas terhadap usaha-usaha mereka yang sangat besar. Banyaknya tunggakan pajak perusahaan-perusahaan besar segera diselesaikan.
  1. Dampak akan dirasakan pembeli
Dampak terbesar yang akan muncul sejatinya akan dirasakan kalangan penikmat warteg (pembeli). Pemilik warteg tentunya tidak akan mau untuk mengalami kerugian terhadap usahanya, dan alternatif yang pas untuk mengatasi masalah tersebut adalah penaikan harga jual makanan, sehingga pajak dibebankan pemilik warteg kepada pembeli. Kemudian yang perlu diingat kembali, para penikmat warteg juga berasal dari kalangan menengah kebawah.
  1. Akan menjadi lahan korupsi baru pemerintah
Banyaknya jumlah warteg yang berjibun tentunya memberi sebuah masalah yang besar bagi penyaluran pajaknya. Pertanyaannya, siapakah nanti yang akan melakukan penarikan terhadap para warteg tersebut?. Bagaimana kejelasan data tentang warteg-warteg tersebut?. Jika kesemrawutan tersebut tidak dapat diatasi tentunya hal tersebut justru akan memberikan lahan korupsi baru untuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nah, tinggal kita lihat saja bagaimana akhirnya raperda tersebut mulai tahun baru 2011 nanti, dan apakah yang akan dicapai dari adanya pajak warteg tersebut???

gambar: wartaonline.com / www.fayakhun.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, tetapi dengan menjaga kesopanan